Cara Membuat CV Bulider Online


Disiang hari ini saya akan berbagi cara membuat CV Builder secara online cukup simple dan mudah untuk membuat CV Builder ini , nah kegunaan CV Builder ini cocok buat anda melamar pekerjaan melalui email atau bisa dicetak CV ini . 
CV adalah cara terbaik untuk menunjukkan perekrut seberapa Anda peduli
citra profesional Anda dan seberapa inovatif Anda. Jaga baik tatabahasa
dan ejaan, ini menunjukkan bahwa Anda terlibat penuh dalam proses pencarian pekerjaan.
Template cv yang tepat akan mendapatkan perhatian yang Anda butuhkan. Mengesankan perekrut
dengan desain kreatif untuk mendapatkan minat tumbuh!

Mengapa Craft CV?
Save Waktu Anda
Anda bisa membuat cv profesional hanya dalam beberapa menit.
Menyimpan waktu merupakan faktor penting bagi seseorang yang sedang mencari pekerjaan.
Mudah dan Intuitif
Kami menganalisis perilaku pengguna kami untuk menyesuaikan antarmuka dengan kebutuhan mereka.
Craft Cv intuitif dan menyenangkan untuk digunakan! Anda tidak memerlukan keahlian program grafis, atau perangkat lunak tambahan.
Pembangun Cv kami bekerja di browser Internet Anda, dan selalu up to date. Semua informasi yang Anda tuliskan
secara otomatis disimpan ke server kami - sehingga Anda tidak akan kehilangan apapun!
Pilih cahaya CV contoh anda

(Kreatif,Modern,Classic)

CV Maker kami memungkinkan Anda untuk memilih sampel CV secara real time.
Ini berarti Anda dapat mengubah template cv kapan pun Anda mau! Pilih contoh CV yang sesuai dengan pekerjaan masa depan Anda
- penting untuk meneliti kebutuhan perusahaan sebelum mengirimkannya file PDF Anda .






















Okeh Langsung saja karena pembahasan saya sudah bahas diatas, maka dari itu kita langsung bagaimana cara membuat CV Builder tersebut.
1.Pertama anda membuat website resmi nya terlebih dahulu Disini
2.Kedua anda mendaftarkan akun diwebsite tersebut lalu konfirmasi lewat email.
3.Sesudah itu buka email masuk klik email masuk dari website tersebut.
4. Klik link tersebut nanti akan dialihkan ke tempate dimana anda membuat CV tersebut
5. Pilihlah template sesuai anda suka silahkan gratis .
6. Isilah semua data diri anda sesuai fakta dan realita
7. Sesudah itu anda klik Download Your CV dan jadilah CV kalian gampang kan , CV itu berbentuk PDF.

Sekian dari saya semoga artikel nya bermanfaat buat kalian semua dan membantu kalian dalam membuat CV secara online.

Cara Pasang Sambungan Listrik Secara Online

Siapa sih yang ga kenal sama nama nya PLN tempat Pusat Pelayanan Listrik atau disebut juga Perusahaan Listrik Negara. Saya akan membahas bagaimana cara Pasang Sambungan Listrik Secara Online.

Pertama-tama kita masuk ke website resmi PLN awas jaman sekarang banyak website palsu yang hampir sama template nya . saya tegaskan buat anda kalau masuk website PLN resmi adalah di PLN Online dimana disitu situs website resmi PLN Online . okeh tanpa basa basi saya akan berbagi bagaimana cara memasang sambungan Listrik secara online. Ikuti cara nya ya jangan sampe keliru :)
1. Buka Website Online Resmi Yaitu : PLN Online gambar seperti dibawah ini 

Pemasangan Sambungan Baru


2.klik Bacaan Pasang Sambungan ketika sudah mengklik pasangan sambungan anda akan dialihkan ke situs tujuan pasang sambungan dan disana akan muncul
SYARAT & KETENTUAN PASANG BARU/PERUBAHAN DAYA ONLINE antara Pelanggan, yang selanjutnya disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN.

Ini Berikut Syarat & Ketentuan nya  :
Pasal 1
Ketentuan Umum
Arti: Dalam Syarat & Ketentuan ini, pernyataan/istilah tertentu ini memiliki makna sebagai berikut:


1. Listrik Prabayar (LPB) adalah Produk layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik prabayar dengan cara pembayaran dimuka;

2. Meter Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan untuk mengukur energi listrik  (kWh) yang dikonsumsi oleh Pelanggan yang berfungsi setelah Pelanggan memasukkan sejumlah stroom tertentu ke dalamnya;

3. Nomor Meter adalah Nomor yang tertera dalam MPB sebagai nomor identitas pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan, yang terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter lainnya.

4. Stroom adalah kode angka yang setara dengan energi listrik tertentu yang dituangkan dalam 20 (duapuluh) angka yang bersifat unique (hanya cocok untuk nomor serial meter prabayar 11 (sebelas) angka tertentu);

5. Stroom Perdana adalah kode angka yang mewakili sejumlah tertentu energi listrik yang harus dibeli oleh Pelanggan pada saat penyambungan baru/perubahan daya dan migrasi ke prabayar;

6. Pembelian Isi Ulang Stroom adalah pembelian kembali Stroom oleh Pelanggan yang dilakukan di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik;

7. Stroom Darurat adalah Stroom penggantian yang dibeli secara langsung oleh Pelanggan di kantor PLN yang disebabkan seluruh loket penjualan Stroom setempat tidak dapat melayani transaksi pembelian Stroom;

8. Peringatan Awal adalah sinyal yang dipancarkan oleh MPB sebagai pemberitahuan bahwa Stroom tinggal tersisa sejumlah kWh tertentu;

9. Tenaga Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan oleh PLN kepada Pelanggan;

10. Alat Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya lisrik dan mengukur energi listrik yang dipakai oleh Pelanggan;

11. Instalasi PLN adalah instalasi ketenagalistrikan milik PLN sampai dengan APP;

12. Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik Pelanggan sesudah APP milik PLN;

13. Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah deskripsi kwantitatif beberapa indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PLN  secara berkala;

14. Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pelanggan;
15. Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh PLN pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengamanan APP;

16. Biaya Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan reguler/pasca bayar karena tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan PLN tepat pada waktunya;

17. Tagihan Susulan (TS) adalah tagihan yang dikenakan kepada Pelanggan sebagai akibat adanya pelanggaran atau kelainan pemakai Tenaga Listrik yang dipasok dari PLN;

18. Surat Pengakuan Hutang (SPH) adalah surat pernyataan kesanggupan Pelanggan untuk mengakui dan melunasi kewajiban pembayaran atas Tagihan Susulan kepada PLN;

19.Pemutusan Sementara adalah penghentian untuk sementara penyaluran Tenaga Listrik ke instalasi Pelanggan;

20. Pembongkaran Rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan dengan mengambil seluruh instalasi PLN yang dipergunakan untuk penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan;

21. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati Para Pihak yang dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan  Jual Beli Tenaga Listrik;

22. Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi Pelanggan reguler;

23. Sertifikasi Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah yang menyatakan suatu instalasi listrik laik;

24. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT/TR) adalah lembaga yang bergerak dalam bidang sertifikasi dan pengujian instalasi tenaga listrik serta memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikasi laik operasi;

25. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktorat yang melaksanakan tugas atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang ketenagalistrikan;

26. Layanan Satu Pintu adalah layanan penyambungan baru atau tambah daya yang dipaketkan dengan jasa Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik atas bangunan milik Pelanggan/Calon Pelanggan melalui fasilitas layanan terintegrasi antara PLN, LIT/TR, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;

27. Layanan Paket SLO adalah layanan satu pintu penyambungan baru atau tambah daya yang terdiri dari paket penyambungan/tambah daya dan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO);

28. Layanan Non Paket SLO adalah layanan PLN yang hanya meliputi penyambungan atau perubahan daya sedangkan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dilakukan secara mandiri oleh Konsumen ke LIT/TR;

29. Biaya SLO adalah Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayarkan oleh Calon Pelanggan/Pelanggan tegangan rendah atas pasang baru atau perubahan daya (termasuk Pajak Pertambahan Nilai) dalam rangka mendapatkan layanan sertifikasi instalasi pemanfaat tenaga listrik dari LIT/TR terhadap instalasi bangunan milik Calon Pelanggan/Pelanggan .

Pasal 2


Ruang Lingkup
 PLN bersedia untuk menjual dan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan dan Pelanggan bersedia membeli dan menerima tenaga listrik yang akan disalurkan oleh PLN untuk dipergunakan oleh Pelanggan sesuai golongan tarif dan daya tersambung dengan dasar perhitungan biaya sesuai Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang berlaku.


 Pasal 3
 Penyambungan

(1) Penyambungan tenaga listrik akan dilaksanakan oleh  PLN setelah Pelanggan :
a. Membayar Biaya Penyambungan (BP), Uang Jamian Langganan (UJL) (bagi layanan Pasca Bayar)  dan Biaya Materai;

b.Membeli Stroom Perdana sebesar minimal Rp. 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah) bagi layanan listrik sistem prabayar;

c. Menyediakan tempat untuk pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan instalasi PLN seperti tiang listrik, penghantar dan gardu apabila diperlukan oleh PLN;

d. Telah menyelesaikan kewajibannya kepada PLN apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan Penyambungan terdapat kewajiban jual beli tenaga listrik yang belum diselesaikan atas pemakaian tenaga listrik sebelumnya;

(2)
Proses penyambungan tenaga listrik akan dibatalkan, apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan penyambungan terdapat Putusan Pengadilan dan/atau Ketentuan Pemerintah sedemikian sehingga bangunan tersebut harus dibongkar. Biaya penyambungan terkait pembatalan penyambungan ini  tidak dapat dikembalikan kepada Pelanggan, jika PLN telah melakukan investasi untuk penyambungan tenaga listrik tersebut.

Pasal 4


Ketentuan Teknis
 (1) PLN akan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan sesuai daya tersambung dengan  frekuensi sesuai dengan Tingkat  Mutu Pelayanan (TMP)  PLN.

(2) Penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terus menerus tanpa terputus-putus, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Terjadi force majeure;
b. Dilakukan pemutusan sementara sesuai ketentuan Pasal 1 butir 19 Syarat dan Ketentuan ini;
c. PLN mengalami kekurangan penyediaan tenaga listrik;
d. PLN melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan pembangkit dan/atau jaringan;
e. Atas perintah Instansi yang berwenang atau Pengadilan;

(3) Apabila terjadi penghentian penyaluran tenaga listrik karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka Pelanggan tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada PLN.

Pasal 5

Pengukuran dan Pembatasan

(1) Pemakaian tenaga listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diukur dengan kWh meter atau MPB milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan tegangan rendah milik PLN bagi Pelanggan tegangan rendah.

(2) kWh meter dan MPB yang digunakan untuk mengukur pemakaian tenaga listrik Pelanggan telah dikalibrasi dan ditera oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pembatasan pemakaian tenaga listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini menggunakan alat pembatas/Mini Circuit Breaker (MCB) milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan Tegangan Rendah milik PLN bagi Pelanggan tegangan rendah.

 (4) Pelanggan dapat meminta kepada PLN untuk dilakukan penggantian APP apabila terjadi kerusakan APP yang bukan disebabkan dari kesengajaan Pelanggan. Jika menurut pemeriksaan PLN penyebab kerusakan ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari Pelanggan, maka Pelanggan dikenakan biaya penggantian/pemasangan kWh Meter atau MPB dan/atau Tagihan Susulan apabila ditemukan Pelanggaran.

(5) Apabila terjadi kerusakan pada kWh Meter atau MPB, maka PLN berkewajiban mengganti dengan kWh Meter atau MPB lainnya.

(6) Apabila terjadi kerusakan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), yang mengakibatkan perhitungan pemakaian antara sisa Stroom dengan pemakaian kWh Meter mekanik muncul kekurangan tagih, maka akan dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 6

Nilai Stroom Listrik Prabayar

(1) Stroom isi ulang  Listrik Prabayar yang dapat dibeli Pelanggan minimal senilai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(2) Stroom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibeli di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik dan atau tempat-tempat pembelian Stroom Listrik Prabayar.


Pasal 7

Stroom Listrik Prabayar Habis

(1) Apabila Stroom Listrik Prabayar habis dan Pelanggan tidak melakukan pengisian Stroom, maka aliran listrik terputus.

(2) Sebelum Stroom  Listrik Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis, maka MPB akan mengeluarkan peringatan berupa bunyi atau kedip selama waktu tertentu.


 Pasal 8

Kewajiban dan Hak PLN


(1) Kewajiban PLN :
a. Menyediakan APP setelah Pelanggan memenuhi persyaratan Penyambungan.
b. Menyediakan tenaga listrik secara berkesinambungan sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.
c. Melakukan perbaikan pada sambungan Tenaga Listrik dan/atau penggantian APP apabila terjadi kerusakan.
d. Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan atau gangguan Listrik Prabayar.
e. Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan tidak munculnya token setelah transaksi pembelian stroom isi ulang listrik prabayar.

(2)
Hak PLN :
a.Melakukan pemadaman atau penghentian penyaluran tenaga listrik dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN.
b.Memasuki dan/atau melintasi tanah dan bangunan Pelanggan untuk melakukan :
-
Penyambungan baru atau tambah daya;
-Pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN;
-Pemeriksaan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan segala penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan P2TL yang berlaku;
-Penebangan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan milik Pelanggan di lokasi manapun yang menurut PLN membahayakan kelangsungan penyaluran tenaga listrik atau keselamatan umum;

 Pasal 9
 Kewajiban dan Hak Pelanggan
 (1)
Kewajiban Pelanggan :
a .Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa petugas PLN;
b. Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN;
c. Mengijinkan PLN memasang instalasi listrik antara lain tiang listrik dan/atau peralatan pendukung lainnya di halaman rumah atau bangunan Pelanggan dan mengijinkan PLN menarik jaringan listrik dari bangunan Pelanggan guna memberikan sambungan listrik kepada bangunan lain;
d. Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku;
e.Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu;
f. Membayar tagihan susulan akibat ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik dan/atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan Pelanggan;
g. Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN;
h. Menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada saat akan dilaksanakan penyambungan tenaga listrik di gedung/persil Pelanggan;


(2)
Hak Pelanggan :
a. Mendapat sambungan tenaga listrik;
b. Menerima pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN dan mendapatkan kompensasi apabila PLN tidak dapat memenuhi TMP sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN;
d. Mendapat informasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik;


Pasal 9A

Keterikatan Antara PLN, Pelanggan dan Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LIT/TR)


(1) Dalam hal Calon Pelanggan/Pelanggan bermaksud menggunakan Layanan Satu Pintu yakni Layanan Paket SLO maka permohonan pekerjaan sertifikasi dilakukan melalui PLN yang kemudian akan diteruskan kepada LIT/TR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara PLN dengan LIT/TR;

(2) LIT/TR akan melaksanakan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik setelah LIT/TR menerima penerusan pekerjaan sertifikasi dari PLN;

(3) Dalam hal Calon Pelanggan/Pelanggan menggunakan Layanan Satu Pintu, maka Calon Pelanggan/Pelanggan telah terkait dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

(4) Penerusan Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dari PLN kepada LIT/TR dilakukan dengan hanya mengacu pada data nomor registrasi SLO yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;

(5) PLN dan LIT/TR akan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing;


Pasal 10

 Biaya Keterlambatan

Pelanggan dilarang menjual dan atau menyalurkan tenaga listrik  Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN;
(1)Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).

(2) Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).

(3) Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan.


(4) Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK yang diatur sebagai berikut :
a. BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.
b. BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).
c. BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).


Pasal 11


Larangan


(1) Pelanggan dilarang menjual dan/atau menyalurkan tenaga listrik  Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN.


(2) Pelanggan dengan cara dan alasan apapun dilarang membuka,  merusak  atau merubah peralatan listrik milik PLN, baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.


(3) Pelanggan dilarang memakai tenaga listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik .


(4)Pelanggan dilarang memindahkan peralatan listrik milik PLN tanpa seijin PLN;

(5) Pelanggan dilarang menyalakan Instalasi Milik Pelanggan (IML) apabila IML nya belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).


Pasal 12


Sanksi


(1) Apabila Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 11 Ayat (1), maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran tenaga listrik ke persil Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.


(2) Apabila Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4), maka PLN berhak melakukan pemutusan tenaga listrik ke Pelanggan dan dikenakan tagihan susulan oleh PLN sesuai dengan ketentuan P2TL yang berlaku.



Pasal 13

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik


(1) PLN setiap saat dapat melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik di tempat/persil Pelanggan.


(2) Apabila dalam pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran dan/atau kelainan, maka Pelanggan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa :
a. Pemutusan sementara apabila tagihan susulan belum dilunasi atau pemblokiran pembelian stroom isi ulang bagi Pelanggan listrik Prabayar.
b. Pembongkaran rampung apabila 60 (enam puluh) hari setelah pemutusan sementara dilaksanakan Tagihan Susulan belum dilunasi. Permintaan penyambungan kembali setelah pembongkaran rampung, diperlakukan seperti permintaan penyambungan baru.


Pasal 14


Force Majeure


(1)Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah semua kejadian diluar kemampuan PLN untuk menanggulanginya termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian  sebagai berikut : akibat Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau Departemen-Departemen, Instansi Sipil maupun Militer, Kerusuhan, Huru Hara, Perang, Pemogokan, Kebakaran, Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Kecelakaan Pesawat Terbang, Pohon Tumbang, Petir, Pencurian Kabel Listrik, yang mengakibatkan terhentinya penyaluran tenaga listrik.


(2) PLN tidak memberikan ganti rugi apapun kepada Pelanggan bila terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 15
Pengakhiran Jual beli tenaga listrik

(1) Jual beli tenaga listrik dapat berakhir  dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
a. Kesepakatan Pelanggan dengan PLN.
b.Terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan  ini.
c. Adanya ketentuan Pemerintah dan/atau Putusan Pengadilan.
d. Adanya keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

(2) Apabila terjadi pengakhiran jual beli tenaga listrik  karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Pelanggan tetap melunasi seluruh kewajiban berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan  ini.


(3) Apabila terjadi pengakhiran jual beli tenaga listrik  antara Pelanggan dengan PLN, sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Pasal 16

Penyelesaian Perselisihan

(1) Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan  ini, maka Pelanggan dan PLN akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.


(2) Apabila penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.

Sesudah anda tau Syarat dan ketentuanya maka anda klik Sata SETUJU & Klik Oke
lalu akan dialhirkan ke tampilan kaya gini :

Pemasangan Sambungan Baru





















Dan Setelah itu Anda Masukan Data Anda Sesuai dengan di KTP . dan untuk memverifikasi Kode Konfirmasi langsung saja ke link dibawah ini :
Kode Konfirmasi

Lirik Lagu Eckow Show - Kids Jaman Now

Nih suka suka lagu nya Ecko Show  saya berbagi liriknya yang berjudul " Kids Jaman Now"  Ya Allah semakin kesini jaman makin edan dampak nya anak anak sekarang udah salah jalan alur ceritanya udah rusak moralnya karena kurang pengawasan orang tua nya. semakin canggih nya globalisai . Semoga Anak anak kita ga jadi kaya gini Amin Ya Allah. Buat Orang Tua tolong awasi anaknya bimbing ke jalan yang bener jangan samper terjadi situasi jaman sekarang .
Kids Jaman Now


My Lirik Lagu Eckow Show - Kids Jaman Now

Ki... Ki..Jaman Now
Kids jaman now 7X

Eh dasar..
Bocah bocah penerus generasi
belum cukup umur masih bau terasi
Waktu kecil lupa di imunisai
Gedenya udah jarang di awasi

Jaman Sd udah kasmaran
SMP malah pacaran
SMA udah pelukan, udah ciuman , udah gituan
Pulang sekolah bonceng tiga malah nyasar ke rumah pacar
lebih murah cabe cabean dari pada yang dipsar

Makanya kalo ngemil jangan di campur micin
Pengen mabok yang murah akhirnya hirup bensin
So jadi sosialita
Password Wifi masih minta
Badan loe bau bedak udah berani jatuh cinta

"Eh dasar Kids Jaman Now "
Kids jaman now 7X
"Eh dasar Kids Jaman Now "
Kids jaman now 7X

Eh dasar
Jaman udah berubah kita beda usia
Kalo sekarang maen Iphone dulunya  pake nokia "EY"
Jenis kelamin tidak lagi 2 Kriteria
Ampe bingung bedain mana pria mana waria "Ey"

Semakin canggih dunia
Semua tersedia
Anak kecil lebih suka buka sosial media
Bukan matematika
atau rumus kimia
tapi artis korea
mereka lebih histeria
Anak anak usia belia
udah ngerti soal lagu cinta
Tak menghormati kaum lansia
Apa kabar Indonesia

Kids jaman now
Kids jaman now
Kids jaman now
Kids jaman now
Kids jaman now
Kids jaman now
Kids jaman now
Kids jaman now
Kids jaman now
Eh Dasar generasi Micin
Kids jaman now

Lirik Oggie Este X Eizy - Beda Kelas

Nih Gusy Lirik Oggie Este X Eizy - Beda Kelas

Beda Kelas

Aku tajir usaha sendiri bukan uang riba
ku selalu mandiri ,aku kerja tak perlu ngomong keras
makian bebas lepas macam hujan deras
tangan gue sudah mulai terasa gatal
tinju rasa malas buat sikap frontal
situasi terkontrol jangan sampai fatal
Tetap diarena ring tanpa harus brutal
tak perlu tangga untuk naik ke atas
konsep tertata tunjukan kualitas
sasaran harus tepat tak butuh sniper
teguh yakin gue bukan mario salam super
beda kelas aku totalitas ,
ku masih pemula sedangkan ku pelantun lawas
muncul tak terduga ku datang macam tsunami
jaga pondasi mu sebelum ku menghampiri
aku belum dikenal masih lokalitas
kalirku bukan nominal uang kertas
game ini baru ku mainkan ayo getrich
jangan lambat lempar dadu ku harus cerdik

Kita beda kelas , beda kelas ,beda kelas
Kita beda kelas , Kita beda kelas, beda kelas ,beda kelas

jangan salah sangka kala tekad mu tertiup
S bukan A.B.C nilaku tak seharga sirup ,
Ahh Meski punya AIB jalanku takan tertutup
IMMA stay cool macam aku sedang dalam kutub
That's right jejak berbekas pengalaman keras
tetap jaga kelas ,pecah tanpa gelas
mereka menghindar , aku hujan deras
karya tanpa batas punchline aku lepas
coba tambah sambal hetters kuras pedas
takan lemah aku tak bisa diperas
bakat terkunci takkan bisa kau retas
macam extacy ku buat kau cemas
Ahh 02673 siap mendarah di liga
coba lihat lebih dekat cium aku lebih pekat
flow ku rekat minoritas kan tetap punya peringkat
Yeah jejak tak singkat kini aku kilat
tak berkunjung karena tekad aku bulat
mereka plagiat musyawarahkan ku tanpa bermufakat

garis kita beda jangan kau samakan
coba lihat lagi alur kita tak sejalan
mereka pun tahu kita tak sebadan
kau masih dibelakang ku jauh di depan
jangan sampai salah lihat aku lebih keras
pandang dua mata biar semua lebih jelas
kau angka sebelas aku angka dua belas
jangan salah ulas kita beda kelas

Kita beda kelas , beda kelas ,beda kelas
Kita beda kelas , Kita beda kelas, beda kelas ,beda kelas

Lirik Lagu ABBA LEE - I Do It (ft. LIL ZI)

ABBA LEE - I Do It (ft. LIL ZI)
Bagi Kalian Yang Suka Lagunya ABBA LEE & LIL ZI nih Lirik lagunya, Kasih Pica Bro Semoga Bermanfaat ^_^


My Lirik

Hidup sederhana tetap kunikmati
Persetan mereka bilang kalah aksi
Dipandang sebelah mata kami tak perduli
Tetap berkarya enggan tuk berhenti
Yea yea yea i do it with my gang
Yea yea yea i do it with my homie
Yea yea yea i do it for my name
i do it for my lane, i do yea i do yea

ABBA LEE verse :
Tak punya power but i do it do it
Kupunya mental meski kurang duit duit
Walau daerah tak dukung, tetap bertarung tarung
Tetap jalan seperti rokok kuhisap sampai putung
Putra gorontalo sebut kami gtown emcee
Hidup keras sekeras arak bali
Hitam manis semanis pinaraci
Pantang mundur walau banyak yang mencaci
Nongkrong di jalanan dan kencing di selokan
Hiraukan kata orang akan tetap kulakukan
Tak punya rupiah aku masih bisa makan
Kuyakin cerah karna kumasih punya Tuhan

Hidup sederhana tetap kunikmati
Persetan mereka bilang kalah aksi
Dipandang sebelah mata kami tak perduli
Tetap berkarya enggan tuk berhenti
Yea yea yea i do it with my gang
Yea yea yea i do it with my homie
Yea yea yea i do it for my name
i do it for my lane, i do yea i do yea

LIL ZI verse :
Balik lagi ambil alih pegang kemudi
Bermain rima gunakan trik berhenti kutak sudi
Hamburkan uang tuk berkarya bukan tuk berjudi
Besar ku di jalanan tak perlu ikuti study
Masih produktif dan kami masih aktif
Tak perduli mereka bilang musik kita negatif
Masih gengam microphone di atas panggung tetap on
Haters tak buatku down (yeah) i made it gtown
Dari daerah tapi pondasi ku hakiki
Promosi sendiri ya karna gue indie
Ku tetap jalan gak bakalan berhenti
I'm still GHC mothafuckin OD

Hidup sederhana tetap kunikmati
Persetan mereka bilang kalah aksi
Dipandang sebelah mata kami tak perduli
Tetap berkarya enggan tuk berhenti
Yea yea yea i do it with my gang
Yea yea yea i do it with my homie
Yea yea yea i do it for my name
i do it for my lane, i do yea i do yea

Mungkin saja aku kurang uang
Urungkan waktu ku bersenang senang
Meski banting tulang kan kulakukan
Karna tak ingin hilang rasa juang
Mungkin saja aku kurang uang
Urungkan waktu ku bersenang senang
Meski banting tulang kan kulakukan
Semangat berjuang tak pernah berkurang

Lirik Eizy - Cinta


Yeah
You just don't know that love is so fuckin' complicated
It's Eizy

[Verse 1]
Cinta bukan kata
Kasih sayang bukan frasa
Perasaan punya berjuta makna
Rasa sesungguhnya tak bisa dipaksa
Hal ini tak mudah dibaca macam naskah

Memahami macam kata sandi
Mencintai tak semudah ingkar janji
Maka dia itu punya banyak arti
Kata "Dia" tak sesimple yang dibilang Anji

Karena cinta aku bisa lupa waktu
Karena cinta aku habis uang saku
Karena cinta aku hanya punya kamu
Karena cinta hatiku tak menerima tamu

Bukan penyakit tapi cinta buatku buta
Terjatuh akan cinta bisa buatku luka
memikirkanmu semuanya bisa lupa
Hal ini semcam neraka juga surga

[Pre Hook]
Karena cinta
(Semuanya karena cinta)
Kan membawa indah
(Cinta bawa indah)
Karena cinta
(Yeah, semuanya karena cinta)
Kan membawa resah

[Hook]
Dengan cinta ku bisa tertawa
Dengan cinta ku lepas amarah
Dengan cinta ku merasa serba salah
Cinta...
Datangkan masalah

Dengan cinta ku punya cerita
Dengan cinta ku punya derita
Dengan cinta ku merasa bahagia
Cinta...
Semua karena cinta.. ooohhh

[Verse 2]
Cinta mengenalkan aku rasa sakit
Cinta mengenalkan aku rasa pahit
Dengan cinta aku tahu arti pamit
Namun cinta mengajarkan aku untuk bangkit

Cinta sebuah perjalanan
Pengalaman, persamaan
namun juga perbedaan
Cinta berikanku pertanyaan
Cinta siram aku sampai tumbuh perasaan

Mereka bilang cinta itu berlebihan
Mungkin mereka hanya dapat kesedihan
Mereka bilang cinta itu kesenangan
Karena mereka hanya bisa permainkan

Cinta yang membawaku tertawa lepas
Menyuruhku untuk tahu kerja keras
Cinta jadi alasan aku bernapas
Alasan kutulis lirik ini atas kertas

[Pre Hook]
Karena cinta
(Semuanya karena cinta)
Kan membawa indah
(Cinta bawa indah)
Karena cinta
(Yeah, semuanya karena cinta)
Kan membawa resah

[Hook]
Dengan cinta ku bisa tertawa
Dengan cinta ku lepas amarah
Dengan cinta ku merasa serba salah
Cinta...
Datangkan masalah

Dengan cinta ku punya cerita
Dengan cinta ku punya derita
Dengan cinta ku merasa bahagia
Cinta...
Semua karena cinta.. ooohhh

Naskah Drama 2 orang Versi:B.SUNDA

Naskah Drama 2 Orang

Judul : Drama Persahabatan Motivasi Teman Saat Sedang Bermasalah !
 Pemain DRAMA : 1.starla 2.juane
 Verse : BAHASA INDONESIA

 Starla: Kenapa kamu muram hari ini?


Jeane: Aku ada masalah ..

Starla: Masalah apa? Coba kamu kasih tahu aku,Mungkin aku bias membantu.

Jeane: Sudahlah, ini masalah rumit kok.

Starla: Yang namanya masalah pasti rumit. Udah deh, kamu bilang apa masalah kamu. Jangan menyimpan masalah sendiri, apa gunanya aku sebagai teman kamu kalau tidak bias diajak berbagi sesaat kamu susah.

Jeane: Sudah beberapa bulan ini` orang tuaku tidak akur . Setiap harinya mereka kerjaannya bertengkar terus . Aku stress banget, mau melereraikan kedaan juga tak kuasa.

Starla: Sebenarnya apa yang memicu pertengkaran mereka?

jeane: Tidak jelas juga. Intinya mereka sudah tidak sehati, dan ingin menjauh satu sama lain.

Starla: Keadaan seperti yang kamu rasakan bisa menimpa siapa saja. Kamu yang sabar,berdo’a,dan berusaha merukunkan orangtuamu lagi.

Jeane: Maunya sudah pasti begitu tapi apa mungkin. Kalau mereka sudah otot-ototan semua hanya amarah yang ada dalam benak orang tuaku.

Starla: Siapa saja yang tengah bermasalah apa pun pemicunya, pasti akan bersikap seperti itu.

Jeane: Iya, tapi aku nggak sanggup terus terusan menjalani hari-hari seperti ini

Starla: Setiap manusia pasti mengalami yang namanya masa-masa sulit. Orang dituntut untuk mencari solusi dan bukan ikut terbenam dalam kondisi yang menyulitkan.

Jeane: Kamu benar, tapi tidak semudah itu untuk menghadapi semua ini. Setiap hari yang terdengar hanya pergaduhan dan pergaduhan.


Starla: Tidak ada masalah yang tidak bias di pecah kan, begitupun dengan masalah kamu. Meski ini menyangkut orangtua kamu, ia pasti aka nada jalan keluar nya, Berdo’a lah,mohon pada yang kuasa agar semua bisa kembali seperti sedia kala.

 Jeane: Terimakasih Del, Kamu memang sahabatku yang paling mengerti kondisiku. Aku akan berusaha untuk mencarikan solusi buat orang tuaku agar mereka bias akur kembali .
Judul: Drama silaturahim Motivasi Ayeuna Keur aya masalah babaturan!  Pamaén drama:
1.starla 2.jeane
VERSE: BAHASA SUNDA
Starla: Naha anjeun murem ayeuna?

Jeane: Kuring boga masalah ..

Starla: Naon masalah? Coba nyaritakeun kuring, Meureun Aku bantuan bias.

Jeane: masalah Atoh, ayeuna teh bener nyusahkeun.

Starla: Ngaran pasti masalah pajeulit. Geus deh, Anjeun ngabejaan ka kuring naon masalah Anjeun. Ulah nyimpen masalah sorangan, naon titik kuring minangka babaturan Anjeun upami teu bias hésé pikeun ngabagikeun sareng anjeun teu lila.

Jeane: Hayu urang geus sababaraha bulan ini` kolot mah teu akur. Saban poé maranéhanana terus tarung karyana. urang stress ih bakal melereraikan kedaan ogé kakuatanana.

Starla: Sabenerna naon dipicu argumen maranéhanana?

Jeane: Teu mupus ogé. Intina maranehna geus teu mikir sapuk, sarta hayang meunang jauh ti silih.

Starla: Hal kawas nu ngarasa bisa lumangsung ka saha. Anjeun sabar, solat, sarta nyoba ngarukunkeun kolotna deui.

Jeane: Kuring hayang eta pasti jadi tapi naon meureun. Lamun maranehna otot-ototan sadaya ngan anger nu aya dina pikiran kolot mah.

Starla: Saha dina kasulitan naon pemicu, eta bakal kawas éta.

Jeane: tapi kuring teu bisa terus terusan ngaliwatan poé kawas ieu

Starla: Unggal mahluk manusa kudu kali ngaran hésé. Jalma kudu manggihan solusi jeung teu ilubiung dina kondisi hésé.

Jeane: Anjeun geus bener, tapi teu gampang pikeun nyanghareupan sagala ieu. Saban poé aya ngan pergaduhan jeung pergaduhan.

Starla: aya masalah anu teu bisa di beubeulahan, sakumaha ogé jeung masalah Anjeun. Sanajan masalah kolotna Anjeun, manéhna pasti bakal aya jalan kaluarna nya, solat lah, menta dina daya yén sadaya bias deui sapertos biasa.

Jean: Hatur nuhun Del, Anjeun teu sobat nyaho kaayaan maranéhanana. Abdi gé coba pikeun manggihan leyuran jeung kolot mah ambéh maranéhanana anu bias sapanjang deui.



NB: Semoga membantu Tugas kaliaan guys! Posted by: FikryFadil Youtube chanel +fikry ALCRZ  SUBSCRIBE !!!